Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Perpajakan’ Category

PERPAJAKAN

Tak perlu stres bahkan pusing memikirkan pungutan pajak jika Anda ingin membuka usaha. Ada baiknya Anda terlebih dahulu membekali diri dengan pengetahuan yang cukup.

               

                Tahukah anda, hal apa yang memusingkan pengusaha dalam membuat usaha? Salah satunya mengetahui seluk-beluk pajak. Meski ini merupakan  masalah kewajiban, urusan pajak memang terbilang ribet alias memusingkan. Apalagi kalau kita sama sekali buta soal pajak yang ada kaitannya usaha. Rasanya sudah pasti sangat menyebalkan!

                Eh, jangan takut dulu, dong. Beberapa hal dasar yang kudu diketahui calon pengusaha tentang pajak usaha. Hal pertama yang harus diketahui sejatinya hanya tiga hal yakni pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

                Itu saja cukup? Tunggu dulu, Pak. Sebelum jauh, ada hal lain yang harus dipahami para calon pengusaha yang ingin segera membuka usaha. Yang terpenting dan paling utama dalam membuat usaha adalah Anda harus menentukan apakah anda akan membuat usaha perorangan atau badan. Jika keputusan Anda ternyata adalah membentuk badan usaha, maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah “Membuat pembukuan”.

 

Pilih Bentuk Usaha Terlebih Dahulu

Yang dimaksud pembukuan tentu saja bukan pembukuan rumit yang bisa membuat kepala pecah. Tapi, Anda paling tidak harus terlebih dahulu membuat catatan tentang aset atau harta yang Anda miliki, pendapatan, modal, kewajiban atau utang, berikut biaya-biaya belanja yang Anda keluarkan. Nah, kalau semua sudah komplet, Anda akan tahu termasuk pengusaha yang wajib bikin pembukuan atau tidak.

                Iini terbilang persoalan penting lantaran sesuai dengan keputusan menteri keuangan No. 571/KMK.03/2003 tentang batasan pajak pengusaha kecil atas pajak pertambahan nilai, kutipan hanya akan berlaku bagi pengusaha dengan omzet pertahun mencapai Rp 600 juta (per bulan Rp 50 juta atau sehari berkisar Rp 1,6 juta) ke atas. Pengecualian untuk pengusaha yang bergerak di bidang restoran, hotel, tempat hiburan atau sejenisnya. Mereka akan tetap dikenai PPH dan pajak golongan C atau tarif kecil atau pajak daerah yang besarnya 10 %.

                Tapi ini bukan berarti pengusaha perorangan terbebas dari pajak, lo. Sama seperti pengusaha lain, sudah tentu mereka tidak akan dibiarkan bebas melenggang oleh aparat pajak. Sesuai dengan aturan pajak, Pengusaha perorangan akan tetap kena pajak, yakni pajak penghasilan.

                Sesuai dengan undang-undang pajak, yang dimaksud dengan PPH adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas seluruh penghasilannya yang didapat selama setahun. Secara teori, petugas pajak tidak tahu-menahu dari mana penghasilan tersebut diperoleh; entah itu dari usaha, gaji, hadiah, atau bahkan dari undian. Yang terpenting bagi mereka (aparat pajak) adalah kekayaan seseorang bertambah. Lantaran hanya dikenai PPH, besarnya sangat tergantung penghasilan yang didapat. Itu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak dan sebagainya. (baca: Yang kudu diketahui dari penghasilan)

 

Wajib Bernomor Wajib Pajak

                Lantaran punya penghasilan, Anda sudah barang tentu harus punya NPWP (nomor pokok wajib pajak). Untuk mendaftarkan diri sejatinya juga tak ribet. Jika usaha Anda merupakan usaha pribadi atau perorangan, Anda tinggal membawa foto kopi kartu tanda penduduk, serta mengisi formulir NPWP yang tersedia di kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari situ Anda akan bawa pulang NPWP serta surat tempat usaha.

                Jika usaha Anda dalam bentuk badan atau perusahaan, NPWP jadi syarat mutlak. Tapi jangan takut ribet mengurusnya juga, ya. Sama dengan usaha perseorangan, urusan untuk mendapatkan NPWP juga terbilang simple alias mudah. Anda tinggal membawa akta perusahaan yang sudah disahkan notaris serta KTP yang mengurus perusahaan saja. Untuk usaha dalam bentuk badan, Anda akan dikenai pajak penghasilan tarif berlaku yakni antara 10 % – 30 % tergantung omzet yang diperoleh atas usaha yang tengah Anda jalankan.

                Nah, kalau urusan NPWP sudah kelar, Anda juga punya kewajiban lain yang juga tak kalah penting yakni mengukuhkan diri menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Ini berlaku baik untuk usaha pribadi maupun usaha dalam bentuk badan. Tentu saja jika usaha tersebut tiap hari menghasilkan omzet berkisar 1,6 juta ke atas. Syaratnya pun gampang. anda  tinggal datang ke KPP sambil menyerahkan pernyataan secara tertulis agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak saja.

                Jika urusan ini sudah beres juga, maka Anda akan punya kewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pembeli. Sesuai dengan aturan, besarnya 10% dari tiap transaksi yang dilakukan. Hal yang sama jika Anda berbelanja kebutuhan atas usaha Anda. Pabrikan sudah pasti akan mengeluarkan faktur pajak dan memungut PPN. Atas transaksi ini pula Anda kelak bisa menerima restitusi atas pajak yang telah Anda kutip maupun dari hasil belanja Anda.

                Lalu, bagaimana pengusaha yang tak mengukuhkan dirinya sebagai PKP? Jangan bingung dan khawatir bakal ditongkrongi terus oleh aparat pajak. Selama omzet usaha Anda tidak sampai Rp 1,6 juta per hari, pajak tak akan mengutip PPH maupun PPN.  Anda tinggal buktikan saja, kalau penghasilannya memang tidak sampai segitu. Hanya, jika ternyata jika omzet yang Anda dapatkan ternyata menyentuh Rp 1,6 juta, Ia wajib melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP. Paling lambat sampai  akhir tahun masa pajak.

                Tapi, jangan lupa, selain PPH dan PPn masih ada satu kewajiban Anda untuk membayar pajak. Seperti yang telah disinggung di atas, Anda juga punya kewajiban membayar pajak atas kepemilikan maupun pemanfaatan tanah atau bangunan (PBB) atas usaha Anda. Jika Anda merupakan pemilik tanah dan bangunan maka kewajiban pajak PBB yang harus dibayar adalah sesuai dengan nilai jual objek pajak. Besarnya tergantung luas tanah dan NJOP yang berlaku di wilayah itu.

                Lantas, bagaimana kalau status bangunan atau tanah tersebut merupakan sewa. Ini sudah pasti akan sangat tergantung negosiasi serta perjanjian Anda dengan pemilik tanah atau bangunan itu. Jika pemilik tak mau menanggungnya, Anda punya kewajiban membayar PPH yang besarnya 10%. Namun, pembayaran pajak atas bangunan tersebut akan masuk sebagai biaya perusahaan. Alhasil, ini bisa menggerus laba perusahaan yang ujung-ujungnya bisa mengurangi pajak yang harus dibayar.

 

Yang Perlu Diketahui dari Penghasilan

Yang dimaksud dengan pajak penghasilan atau PPH adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang didapat dalam satu tahun. Beberapa poin yang mesti dipelajari atas pajak penghasilan bahwa setiap orang yang berpenghasilan dan sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) harus menjadi wajib pajak dan harus memiliki NPWP.

                Meski begitu, tak semua penghasilan bakal kena kutip aparat pajak. Ada batasan-batasan penghasilan yang wajib kena pajak dan tidak kena pajak (penghasilan yang tidak kena pajak atau PTKP).

                Selain itu, perlu anda ingat bahwa PPH yang dikutip oleh aparat adalah PPH neto setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak dan zakat atas penghasilan Anda. Hasilnya adalah penghasilan yang kena pajak.

Berikut besaran tarifnya:

 

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Lapisan penghasilan kena pajak

Tarif

Sampai dengan 25 juta

5 %

Di atas Rp 25 juta – Rp 50 juta

10 %

Di atas Rp 50 juta – Rp 100 juta

15 %

Di atas Rp 100 juta – Rp Rp 200 juta

25 %

Di atas Rp 200 juta

35 %

 

WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP

Lapisan penghasilan kena pajak

Tarif

Sampai dengan Rp 50 juta

10 %

Di atas Rp 50 juta – Rp 100  juta

15 %

Di atas Rp 100 juta

30 %

 

Artikel Terkait:

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Perusahaan

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak

Pengusaha Kena Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Penghasilan Untuk Aneka Usaha

Pajak Untuk Usaha yang Belum Berbadan Hukum

Usaha-Usaha yang Memenuhi Persyaratan Wajib Pajak

Read Full Post »